web counter Biaya Mengurus IMB di Jakarta - Info Terbaru 2024
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Biaya Mengurus IMB di Jakarta

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan dari Pemerintah Daerah atau Pemda yang diberikan bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai peraturan yang berlaku. Di Jakarta, untuk rumah tempat tinggal pun wajib memiliki IMB. Pengurusan IMB untuk tempat tinggal hingga detik ini tidak akan dikenai biaya sepeser pun untuk luas lahan kurang dari 100 meter persegi, dan dapat dilakukan lewat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Menurut situs resmi dari Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta, biaya retribusi untuk pengurusan IMB di kawasan ini masih berpatokan pada Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, biaya mengurus IMB di Jakarta adalah sebagai berikut.

Biaya Pengurusan IMB Jakarta

  • Besarnya tarif atau harga satuan retribusi Bangunan Gedung (HSbg) dinyatakan per satuan luas lantai bangunan gedung yang nilainya ditetapkan sama untuk semua jenis dan kategori bangunan gedung, yaitu sebesar Rp25.000 per meter persegi, kecuali bangunan rumah tinggal (fungsi hunian sederhana) berupa rumah tinggal sederhana tunggal dan rumah tinggal sederhana deret ditetapkan Rp0, dengan kriteria bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal 2 lantai tanpa mezzanine, rongga atap, basement. Kemudian, luas bangunan dan luas tanah maksimal 100 meter persegi, kepemilikan bangunan perorangan bukan badan usaha kecuali apabila kepemilikan perorangan memiliki lebih dari 1 unit dalam satu lingkungan yang sama.
  • RPP (retribusi pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung) paling sedikit yang dikenakan terhadap pelayanan IMB sekarang ditetapkan sebesar Rp725.000 untuk luas bangunan 100 m2, naik dari tahun sebelumnya yang dipatok mulai Rp500.000.

Biaya Mengurus IMB di Jakarta

Biaya Retribusi IMB Jakarta

Luas BangunanBiaya Retribusi IMB
100 m2Rp725.000
200 m2Rp1.450.000
300 m2Rp2.175.000
400 m2Rp2.900.000
500 m2Rp3.625.000

Informasi besaran biaya retribusi IMB di Jakarta tersebut kami rangkum dari situs resmi PTSP Jakarta. Perlu dicatat bahwa luas bangunan mulai 100 m2 sampai 500 m2 dikategorikan sebagai hunian sederhana. Sementara itu, untuk bangunan dengan luas di atas 500 m2 dan lebih dari dua lantai, dikategorikan sebagai hunian.

Syarat Mengurus IMB

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku.
  • Dokumen IPPR/IKPR/IPR.
  • Membawa dokumen asli seluruh persyaratan.
  • Fotokopi tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan.
  • Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
  • Surat kuasa penunjuk batas.
  • Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik; dana jaminan (apabila diperlukan); dan Proposal (rancang bangun).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Dokumen rencana teknis (Perencanaan arsitek dan konstruksi).
  • Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan.
  • Fotokopi surat bukti kepemilikan lahan.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.
  • Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Prosedur Mengurus IMB Konvensional

  • Pengajuan permohonan IMB dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan tempat pemohon akan mendirikan bangunan.
  • Di loket, petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
  • Apabila berkas sudah lengkap, akan ada penilaian administrasi apakah sudah memenuhi atau tidak.
  • Jika penilaian administrasi sudah terpenuhi, maka petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan ke tempat pemohon akan mendirikan bangunan.
  • Apabila tidak ada pelanggaran saat petugas melakukan pemeriksaan lapangan, maka akan ada penilaian teknis. Jika penilaian teknis sudah terpenuhi maka ada persetujuan teknis.
  • Pemohon membayar retribusi IMB.
  • Pemohon menyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah.
  • Pemerintah daerah akan mengeluarkan IMB dari 7 hari sejak pemohon memberikan tanda pembayaran.

Prosedur Mengurus IMB Online

  • Daftar melalui laman dcktrp.jakarta.go.id, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal lalu lampirkan gambar bangunan.
  • Unggah semua dokumen yang telah di-scan dan isi data yang diminta di laman tersebut.
  • Membayar retribusi ke Bank DKI.
  • Scan bukti pembayaran dan unggah ke laman tadi.
  • Tunggu pemberitahuan melalui email.

Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.