web counter Biaya Kuliah Di Universitas Indonesia (UI) - Info Terbaru 2024
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Biaya Kuliah Di Universitas Indonesia (UI)

Biaya Kuliah Di Universitas Indonesia (UI) - Masing-masing perguruan tinggi memiliki aturan tersendiri dalam menetapkan besaran biaya kuliah. Adapun, biaya yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berikut ini informasi tentang biaya kuliah di Universitas Indonesia (UI).

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa.

Besaran UKT terbagi ke dalam beberapa kelompok. Adapun, penentuan kelompok ini mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa besaran UKT kelompok I paling tinggi Rp 500 ribu. Sedangkan kelompok II, besaran UKT paling rendah Rp 501 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta.

Foto : Universitas Indonesia - Depok Jawa Barat

Berikut besaran uang kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa yang kuliah di Universitas Indonesia:

Besaran Uang Kuliah di UI

Dikutip dari laman website Universitas Indonesia di https://www.ui.ac.id besarnya uang kuliah di UI untuk tahun 2021 mengacu pada Surat Keputusan Rektor UI Nomor 406/SK/R/UI/2021.

Berdasarkan SK Rektor tersebut tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UI berdasarkan Biaya Operasional Pendidikan atau BOP-Berkeadilan (BOP-B) dan BOP-Pilihan. BOP Berkeadilan hanya berlaku untuk program Sarjana Reguler.

UKT BOP-Berkeadilan untuk rumpun Sains, Teknologi, dan Kesehatan paling tinggi Rp 7,5 juta. Sedangkan, rumpun Sosial Humaniora paling tinggi Rp 5 juta.

Daftar UKT BOP-Berkeadilan Rumpun Saintek

  • Kelas 1: Rp 0 - Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 4.000.000
  • Kelas 5: Rp 4.000.000 - Rp 6.000.000
  • Kelas 6: Rp 6.000.000 - Rp 7.500.000

Daftar UKT BOP-Berkeadilan untuk Rumpun Soshum

  • Kelas 1: Rp 0 - Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000 - Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000 - Rp 2.000.000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000 - Rp 3.000.000
  • Kelas 5: Rp 3.000.000 - kurang dari Rp 4.000.000
  • Kelas 6: Rp 4.000.000 - kurang dari Rp 5.000.000

Biaya UKT BOP-Pilihan di UI pada rumpun Sains, Teknologi, dan Kesehatan mulai dari Rp 10 juta - Rp 20 juta. Sementara untuk rumpun Sosial Humaniora mulai dari Rp 7,5 juta - Rp 17, 5 juta.

Daftar UKT BOP-Pilihan Rumpun Saintek

  • Kelas 1: Rp 10.000.000
  • Kelas 2: Rp 12.500.000
  • Kelas 3: Rp 15.000.000
  • Kelas 4: Rp 17.500.000
  • Kelas 5: Rp 20.000.000

Daftar UKT BOP-Pilihan Rumpun Soshum

  • Kelas 1: Rp 7.500.000
  • Kelas 2: Rp 10.000.000
  • Kelas 3: Rp 12.500.000
  • Kelas 4: Rp 15.000.000
  • Kelas 5: Rp 17.500.000

Untuk program Vokasi, Sarjana Paralel, Sarjana Ekstensi, Sarjana Kelas Internasional maupun Pascasarjana tidak berhak atas skema Biaya Pendidikan Berkeadilan. Adapun, biaya kuliah di UI untuk Program Non Reguler yang terdiri dari program Vokasi, Sarjana Paralel, Sarjana Ekstensi, Sarjana Kelas Internasional, dan Program Profesi, BOP yang dibayarkan Rp 10 juta - Rp 40 juta (tergantung pilihan fakultas/prodi). Sedangkan Uang Pangkal (UP): Rp 14 juta - Rp 50 juta (tergantung pilihan fakultas/prodi).

Jika kalian ingin mendapat informasi yang lengkap, bisa datang langsung ke Universitas Indonesia Kampus Baru UI Depok Jawa Barat – 16424 Indonesia atau bisa juga melalui  Phone: +62 21 786 7222 Contact Center: 1500 002 Whatsapp: 08 15 15000 002 Fax: +62 21 78849060 dan juga melalui website https://www.ui.ac.id/


Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.